Kamis, 10 Juni 2010

evaluasi peningkatan Kompetensi

PROPOSAL PENELITIAN



A. Judul: ANALISIS KOMPETENSI PEDAGOGIK DOSEN JURUSAN KEPENDIDIKAN ISLAM FAKULTAS TARIYAH UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
B. Latar Belakang Masalah
Peran Dosen dalam pendidikan tinggi memiliki kedudukan dan tempat yang penting, dan memegang kunci dalam pembelajaran, dalam budaya paternalistik para mahaiswa masih tergantung kepada dosennya, gaya, cara, kebiasaan, kedisiplinan, kemampuan dan kompetensi dosen dalam proses pembelajaran sangat menentukan hasil dari proses pembelajaran itu sendiri. Karena dosen dapat berperan sebagai expert(ahli), Instructor(instruktur), Facilitator(fasilitator), Resource /erson (nara sumber),Model ( model), Mentor (mentor), co lerner (kawan belajar), Reflective Practicioner (praktisi reflektif) dan researche r(peneliti).
Sebagaimana dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen Bab I, pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa dosen adalah pendidik professional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama pendidik di perguruan tinggi.
Sebagai pendidik dosen juga harus memiliki kualifikasi akademik sebagaimana yang dimaksud dalam PP No. 19 tahun 2005 tetang standar nasional pendidikan, kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifiat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, harapan ini dipertegas dalam UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen bahwa untuk mengajar program diploma dan sarjana kualiffAademik dosen minimal S-2, semebtara dosen pasca sarjana minimal harus S-3 atau doktor.
Sedangkan kompetensi dosen diatur dalam PP No. 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan bahwa dosen sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi harus memiliki kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi social.
Rincian masing-masing kompetensi sebagaimana dalam instrumen sertifikai dosen penilaian atasan bahwa aspek yang dinilai untuk masing-masing kompetensi sebagai berikut:
kompetensi pedagogik meliputi: Kesungguhan dalam mempersiapkan perkuliahan, Keteraturan dan ketertiban penyelenggaraan perkuliahan, Kemampuan mengelola kelas, Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan akademik, Penguasaan media dan teknologi pembelajaran, Kemampuan melaksanakan penilaian prestasi belajar mahasiswa, Objektivitas dalam penilaian terhadap mahasiswa, Kemampuan membimbing mahasiswa, Berpersepsi positif terhadap kemampuan mahasiswa
kompetensi profesional meliputi: Penguasaan bidang keahlian yang menjadi tugas pokoknya, kemampuan menjelaskan keterkaitan bidang/topik yang diajarkan dengan bidang/topik lain, kemampuan menjelaskan keterkaitan bidang keahlian yang diajarkan dengan konteks kehidupan, penguasaan isu-isu mutakhir dalam bidang yang diajarkan, kesediaan melakukan refleksi dan diskusi (sharing) permasalahan pembelajaran yang dihadapi dengan kolega, pelibatan mahasiswa dalam penelitian/kajian dan atau pengembangan/rekayasa/desain yang dilakukan dosen, kemampuan mengikuti perkembangan Iptek untuk pemutakhiran pembelajaran, keterlibatan dalam kegiatan ilmiah organisasi profesi.
Kompetensi kepribadian, meliputi: kewibawaan sebagai pribadi dosen, kearifan dalam mengambil keputusan, menjadi contoh dalam bersikap dan berperilaku, Satunya kata dan tindakan, kemampuan mengendalikan diri dalam berbagai situasi dan kondisi, Adil dalam memperlakukan sejawat, karyawan, dan mahasiswa
Kompetensi sosial meliputi: Kemampuan menyampaikan pendapat, kemampuan menerima kritik, saran, dan pendapat orang lain mudah bergaul di kalangan sejawat, karyawan, dan mahasiswa, mudah bergaul di kalangan masyarakat, toleransi terhadap keberagaman di masyarakat
Sedangkan dalam PP No. 19 tahun 2005 kompetensi pedagogik seorang dosen dituntut memiliki kemampuan memahami potensi mahasiswa, memahami cara belajar mahasiswa, mengelola pembelajaran, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran dan evaluasi hasil belajar
Keempat kompetensi yang harus dimiki dosen tersebut adalah dalam rangka untuk menghasilkan lulusan perguruan tinggi yang berkualitas, namun kadang kondisi ideal tidak tercapai,karena kadang dosen kurang memperhatikan hal-hal yang kelihatannya tidak terlalu penting, sebagian dosen kurang melakukan bimbingan kepada mahasiswa, sebagian dosen juga kurang berpersepsi positif terhadap kemampuan mahasiswa, dalam merencanakan pembelajaran sebagian dosen tidak tentu mengacu pada silabus yang telah ada sebagai dasar pengembangan Satuan Acara Perkuliahan pada setiap semester, baik semester genap maupun semester gasal, sebagian dosen juga ada yang dalam melakukan evaluasi kurang memperhatikan norma penilaian, evaluasi tehadap kompetensi pedagogik ini tersermin dalam penilaian mahasiswa pada setiap akhir perkuliahan, sebagai salah satu komponen dalam penghitugan indek kinerja dosen

C. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalaah di atas maka rumusan masalahnya sebagai berikut:
Bagaimana tingkat kompetensi pedagogic dosen jurusan Kependidikan Islam
D. Tujuan Dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat kompetensi pedagogik dosen jurusan Kependidikan Islam
2. Kegunaaan penelitian ini adalah akan menyediakan informasi yang riil bagi jurusan Kependidikan Islam tentang kompetensi pedagogik dosen jurusan
E. Tinjauan Pustaka
Beberepa penelitian terdahulu tentang kompetnsi pedagogik diantaranya :
Endri Wibowo, Peran kepala Madrasah sebagai Supervisor Pendidikan dalam meningkatkan kompetensi pedagogik guru PAI di MTsN Pakem Sleman Yogyakarta,Skripsi,tahun 2008 penelitian ini merupakan peneitian kualitatif, dengan haslnya bahwa upaya kepala madrasah dalam meningkatlkan kompetensi pedagogik guru dengan meningkatkan pengetahuan guru, memberikan kesempatan luas bagi guru untuk mengaktualisasikan diri dalam berbagai kegiatan diantaranya work shop, lokakarya, diklat, mengadakan supervise, keadaan kompetensi pedagogiknya heterogin maka kepala madrasah mengadakan pengarahan serta bimbingan secara rutin dalam bentuk rapat dan diskusi dan memberikan kesempatan yang luas kepada guru.
Vebriyana Dyah A., Kompetensi PedagogikGuru Pendidikan Agama Islam Dalam Pembelajaran Pendidikan Inklusif di MAN Maguwoharjo Sleman Yogyakarta,Skripsi, 2008. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pelaksanaan proses pembelajaran di MAN Maguwoharjo berjalan sebagaimana umumnya sekolah lain, artinya ketika proses pembelajaran berlangsung tidak ada perlakuan khusus baik dari segi metode, evaluasi, hanya bagi anak yang berkebutuhan khusus guru menempatkan anak di bangku palig depan dan adanya teman pendamping.
Musripah, Peran Kepala Sekolah sebagai supervisor Dalam Meningkatkan Kompetensi Pedagogik Guru PAI ( Studi Pada MA Nurul Huda Sukaraja Oku Timur Sumatera Selatan,, Skrpsi, 2008. hasil penelitian, peningkatan kompetensi pedagogik guru PAI mlalui diskusi kelompok terbimbing, pendelegasian guru dalam bidang edukatif yang dilaksanakan dalam bentuk pelatihan-pelatihan baik menyeluruh maupun individu, menyediakan sumber belajar yang memadai.
Dari beberepa penelitian di atas adala kajian kompetensi pdagogik guru, maka penelitian yang kami lakukan adalah mengkaji kompetensi pedagogik dosen di jurusan Kependidikan Islam Fakultas Tarbyah UIN Sunan Kalijaga Yogayakrta, diharapkan dapat melengkapi penelitian yang sudah ada pendidik di sekolah, madrasah dan di perguruan tinggi.
F. Landasan Teori
1. Pengertian Dosen
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, disebutkan bahwa dosen adalah pendidik professional dan ilmuan dengan tugas utaa mentansformasikan, megembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabian masyarakat.
2. Kedudukan Dosen
Dalam Undang-Undang RI No. 14 tahun 2005, tentang guru dan dosen, dijelaskan bahwa keddudukan dosen sebagai tenaga pofesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta pengabdian kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Dalam pasal 45 disebutkan bahwa Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik,sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3. Kompetensi pedagogik
Kompetensi berasal dari kata kerja latin competence yang bermaksud to be suitable yakni sesuatu yang bersesuaian.. sedangkan dalam kamus bahasa Indonesia komptensi dalah kewenangan atau kekuasaan untuk menentukan sesuatu.
Menurut Mulyasa kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan, ketrampilan, nilai dan sikap yang direfleksian dalam kebiasaan berpikir, bertindak.
Dalam UU RI No. 14 tahun 2005 tetang guru dan dosen menyebutkan bahwa kompetensi adalah seperangat pengetahuan, ketrampilan dan perilaku yang harus dimiliki dan dihayati dan dikuasai oleh pendidik, atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.
Kepmendiknas No 045/U/2002 menyebutkan kompetensi sebagai tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakana tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu.
Adapun kompenesi pedagogik sebagaiman dikemukkan oleh Sudrajat, bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peseta didik secara mendalam dan penyelenggraan pembelajaran yang mendidik, kompetensi pedagogic itu meliputi: 1. pemahaman tentang psikologi perkembangan peserta didik; 2. pembelajaan yang mendidik meliputi kemampuan merancang pembelajaran; kemampuan mengiplementasikan pembelajaran dan kemampuan menilai proses dan hasil pembelajaran.. Pemahaman terhadap psikologi perkembagan peserta didik, menurut Hamalik adalah latar belakang masyarakat, latar belakang keluarga, tingkat inteligensi, hasil belajar, kesehatan badan, hubungan anatra pribadi, kebutuhan-kebutuhan emosional, sifat-sifat kepribadian dan minat belajar.
Proses pembelajaran sebagaimana dalam Buku 1 naskah akademik sertifikasi dosen disebutkan bahwa seorang pendidik harus mampu menguasai ketrampilan dasar mengajar, melakukan identifikasi karakteristik awal dan latar belakang peserta didik, menerapkan beragam teknik dan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik dan tujuan pembelajaran, memanfaatkan keragaman media dan sumber belajar dalam pebelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang pro aktif, kreatif, aktif, afektif dan menyenangkan pengelolaan proses pembelajaran, melakukan interaksi yang bermakna dengan peserta didik, dan memberi banatuan belajar individual sesuai dengan kebutuhan pribadi anak.
Sedangkan dalam buku kerangka dasar Keilmuan dan pengembangan kurikulum UIN Sunan Kalijaga bahwa ruang lingkup pembelajaran itu meliputi dua tahap, yaitu: pertama: tahap persiapan pembelajaran (perkuliahan) yang mencakup, pengumpulan (gathering) silabi, referensi, kompetensi dan karakteristik mahasiswa , SAP untuk satu semester, media dan sumber belajar. Kedua: tahap pelaksanaan perkuliahan yang mencakup: membangkitkan motivasi mahasiswa, peran dosen, peran mahasiswa serta hubungan antara keduanya, pengelolaan kelas, pengaturan strategi, melakukan asesmen dengan teknik-teknik yang telah dipilih.
kompetensi pendidik harus dikembangkan juga adalah kompetensi menilai yang indikatornya adalah menginterpretasi hasil penilain, mengambil keputusan dari nilai yang didapat, memilih teknik meranking dan mengkomunikasikan hasil penilaian, pengambilan keputusan , setelah dilakukan penilaian, pendidik perlu menggunakan metode yang akrat, sehingga hasilnya mencerminkan adanya keadilan terhadap peserta didik, juga harus mengkomunikasikan kembali hasil belajar tersebut kepada peserta didik agar dapat mengetahui kemamuannya..
Kemampuan perencanaan pembelajaran meliputi: Pemahaman rumpun serta proses pendidkan dan pembelajaran bidang studi yang diajarkan, menurut Briggs (1977: 40) dalam membuat perencanaan pembelajaran pendidik harus mempunyai kemampuan untuk bekerjasama dengan pendidik lain, administrator, ahli bidang studi, ahli evalausi ahli media dan perancang instruksional, sebagai perencanaan yang dihasilkan lebih baik.
Kemampuan menilai/evaluasi , dalam Buku 1 Naskah akademik sertifikasi dosen (2-08) yang termasuk kemampuan menilai proses dan hasil pembelajaran adalah menguasai standard dan indikator hasil pembelajaran mata kuliah yang sesuai dengan kompetensi pembelajaran, mengembangkan beragam instrument penilaian dan hasil pembelajaran, melakukan penilaian proses dan hasil pembelajaran secara berkelanjutan, melalui refleksi terhadap proses pembelajaran secara berkelanjutan memberikan umpan balik terhadap hasil belajar peserta didik, menganalisis hasil penilaian, hasil pembelajaran dan refleksi terhadap proses pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian untuk memperbaiki kualitas pembelajaran.
Adapun kompetensi pedagogik dalam penelitian ini mengadaptasi lampiran p.II. instrumen sertifikasi dosen penilaian sejawat tahun 2010, dimana aspek kompetensi pedagogik meliputi:
1. Kesungguhan dalammempersiapkan perkuliahan
2. Keteraturan dan ketertiban penyelenggaraan perkuliahan
3. Kemampuan
4. Bagaimana kemmapuan dosen dalam pelaksanaan proses pembelajaran
5. Bagaimana kemampuan Dosen dalam meilaiproses dan hasil pembelajaan
Alur penelitian dapat digambarkan sebagai berikut:
KompetensiKompetensi  Sub Kompetensi
Pedagogik pedagogik meliputi
1. kemampuan memahami potensi peserta didik
2. kemampuan memahami cara belajar peserta didik
3. Kemampuan merencanakan pembelajaran
4. Kemampuan melaksanakan proses pembelajaran
5. Kemampuan menilai proses dan hsil pembelajaran


G. Metode Penelitian

Penelitian tentan evaluai kompetens pedagogik dosen juruan Kependidikan Islam ini merupakan penelitian evaluasi dengan menggunakan pendekatan kualitatif, Model evaluasi yang digunakan adalah Model Countenance Stake merupakan model evaluasi yang dikembangkan Stake dengan pendekatan kualitatif. Menekankan pada deskripsi (description) dan pertimbangan (judgements), serta membedakan ada tiga tahapan dalam evaluasi yaitu anteseden, transaksi dan hasil. dalam penyusunan pertimbangan, kriteria menggunakan pendekatan kriteria fidelity yaitu pendekatan dimana dalam menyusun kriteria dikembangkan dari karakteristik kompetensi pedagogic itu sendiri, kriteria fidelity digunakan untuk mengetahui kesesuaian kompetensi pedagogik dosen di jurusan Kependidikan Islam.
Adapun analisis contingency terdiri atas continegncy logis dan contingency empirik, contingecy logis adalah hasil pertimbangan evaluator terhadap keterkaitan/keselarasan logis antara kotak anticedents dengan transasksi dan hasil .Sedangkan congruence adalah perbedaan yang terjadi antara apa yang direncanakan dengan apa yang terjadi di lapangan.
Instrumen penelitian berupa kriteria evaluasi, dengan kriteria fidelity disusun berdasar kurikulum yang diteliti sebagai berikut: 1. kompetensi program Studi 2. Struktur kurikulum Mata kuliah memuat Sebaran mata kuliah kedalam Elemen kompetensi, meliputi: Kurikulum inti umum, kurikulum Institusional umum,Kurikulum Inti Khusus dan Kurikulum Institusional Khusus dan 3. implementasi kurikulum
Subyek penelitian adalah Dosen jurusan Kependidikan Islam Fakultas Tarbiyah UIn Sunan Kalijaga Yogyakarta meliputi Dosen tetap berjumlah 19 orang dan Dosen luar biasa berjumlah 4 orag yang mengajar pada semester genap tahun akademik 2009/2010
Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi
Metode observasi digunakan untuk mencermati perencanaan pembelajara dosen yang berupa Silabus mata kuliah dan Satuan Acara perkuliahan (SAP) dan jurnal perkuliahan yang merupakan realisasi perkuliahan yang dibuat oleh dosen
Metode wawancara digunakan untuk memperoleh data tentang pemahaman dosen terhadap mahasiswa, cara belajar mahasiswa,
Metode dokumentasi digunakan untuk memperoleh data Silabus, Satuan Acara Perkuliahan (SAP) , dan jurnal mengajar sebagai realiasasi proses pembelajaran dosen jurusan Kependidikan Islam
Analisis data Adapun analisis contingency terdiri atas continegncy logis dan contingency empirik, contingecy logis adalah hasil pertimbangan peneliti terhadap keterkaitan/keselarasan logis antara kotak anticedents dengan transasksi dan hasil .Sedangkan congruence adalah perbedaan yang terjadi antara apa yang direncanakan dengan apa yang terjadi di lapangan.
Kriteria-kriteria
Komponen Sub Komponen Kriteria












Kompetensi
Pedagogik
Kemampuan memahami potensi mahasisa Mengetahui perbedaan kondisi sumber kehidupan ( ekonomi), kondisi lingkungan belajar (social budaya) kenyamanan tempat tinggal
Mengetahui keinginan dan motivasi peserta didik


Kemampuan memahami cara belajar mahasiswa Memahami cara belajar auditori
Memahami cara belajar visual
Memahami cara belajar kinestetik
Memahami cara belajar bersosialisasi
Memahami cara belajar dengan kesendirian






Kemampuan merencanakan pembelajara Mengacu Silabus mata kuliah yang diampu
Mengembangkan silabus berkelanjutan
Menyusun SAP
Merumuskan standar kompetensi dan kompetensi dasar
Menyusun indikator
Menyusun diskripsi mata kuliah
Menentukan materi pokok
Memilih referensi
Menentukan strategi pembelajaran
Menentukan integrasi interkoneksi
Mata kuliah integrasi interkoneksi
Menentukan integrasi interkoneksi dalam pembelajaran
Menentkan topik perkuliahan 14 kali pertemuan



Kemampuan melaksanakan proses Membangkitkan motivasi
Hubungan dosen - mahasiswa
Pengelolaan kelas
Penggunaan strategi pembelajaran
Assesmen kelas




Kemampuan menilai proses dan hasil pembelajaran Memberikan penilaian proses
Menyusun butir-butir soal tes
Melaksanakan tes
Memerksa hasil tes
Memberikan umpan balik tes
Memberi penilaian
H. Daftar Pustaka

Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kualitatif Aktualisasi Metodologi Ke Arah Ragam Varian Kontemporer, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001

Dikti, Buku 1 Naskah Akademik sertifikasi Dosen, Jakarta: Depdiknas, 2008

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ,instrumen sertifikasi dosen penilaian atasan, Jakarta 2008

Hamid Hasan, Evaluasi Kurikulum, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2008

Lexy J.Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosda Karya ,2004,

Mulabbiyah, Evaluasi Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi Pada SMA Negeri Di Kabpaten Lombok Timur, Yogyakarta: Program Stud Pneitian dan Evaluasi pendidikan Program pasca Sarjana UNY, 2006,

Mulyasa, Kurikulum Berbasis Kompetensi Konsep, Karakteristik dan Implementasi, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2003

Oemar Hamalik, Managemen pengembangan Kurikulum, Bandung: Remaja
Rosdakarya,2008

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 16-17 dan 18 tahun 2007 tentang standar kualifikasi Guru dan sertifikasi guru Dalam jabatan dilengkapi pedoman pemilihan kepala sekolah, pedoman pemilihan pemilihan pengawas sekolah berprestasi, Ujian Nasional Kesetaraan, UU Nomor 14 tentang guru dan dosen,, PP Nomor 19 tentang standar Nasional Pendidikan, Peraturan Menkeu Nomor 45 tetang perjalanan dinas jabatan dalam negeri Bagi ejabat Negara Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak tetap, Jakarta: Mini Jaya Abadi, 2007

Pokja Akademik, Kerangka Dasar Keilmuan & pengembangan kurikulum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalaijaga Yogyakarta, Yogyakarta: Pokja kademik, 2006

________________, Silabus Mata kuliah inti umum dan institusional umum Universitan Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta: Pokja Akademik, 2006
________________, Silabus Mata Kuliah Program Studi Kependidikan Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,Yogyakarta: Pokja Akademik, 2006

Suharsimi Arikunto dan Safrudin Cepi, Evaluasi Program Pendidikan pedoman teoritis praktis Bagi Praktisi Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara,2004.